Rabu, 15 Desember 2010

Penggunaan Lambang Garuda Digugat??

Do you want to share?

Do you like this story?

Penggunaan lambang negara Garuda Indonesia di kaos timnas Indonesia digugat oleh praktisi hukum David ML Tobing di Jakarta. Gugatan lewat Surat bernomor 551/2010/PN.JKT.PST tertanggal 14 Desember 2010, dimasukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang

Penggunaan lambang negara tersebut dianggap melanggar UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang penggunaan lambang negara, bahasa, bendera, serta lagu kebangsaan.

Menurut David ML Tobing dirinya mengajukan gugatan sebagai warga negara. Ditambahkannya, sesuai dengan UU tersebut pasal 52 dijelaskan bahwa penggunaan lambang negara hanya boleh dipergunakan sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan atau WNI yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.

"Gugatan ini untuk mengecek apakah bertanding termasuk dalam kategori yang dijelaskan pada pasal 52 itu atau tidak. Terlebih lagi kaos yang sama juga dijual di counter resmi PT Nike Indonesia selaku produsen resmi," ujarnya usai memasukan surat gugatannya kemarin.

Gugatan dilayangkannya selaku warga negara karena melihat adanya penyelewengan yang terjadi. Gugatannya ditujukan kepada Presiden RI, Mendiknas, Menpora, PSSI, serta PT Nike Indonesia.

YOU MIGHT ALSO LIKE

0 komentar:

Posting Komentar

Advertisements

Advertisements